Syarat dan Ketentuan

I. Definisi

  1. Bank adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar Perseroda.

  2. Rekening adalah Rekening adalah simpanan baik tabungan maupun deposito dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar Perseroda

  3. Cipatujah Mobile Banking (CiJMobile) adalah Aplikasi yang dapat diunduh dari situs resmi Bank maupun media distribusi aplikasi resmi yang ditunjuk Bank yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di telepon seluler Nasabah untuk mengakses layanan produk perbankan Bank secara langsung melalui telepon seluler dengan menggunakan media jaringan internet dan dikombinasikan dengan media SMS sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.

  4. Informasi adalah Layanan informasi mengenai produk dan layanan Bank berikut program promosinya, lokasi kantor operasional Bank, serta informasi lainnya terkait dengan Bank.

  5. Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan di Bank.

  6. Operator Seluler: Perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.

  7. SMS OTP adalah sms yang berisi PIN sekali pakai untuk validasi proses Aktivasi Cipatujah Mobile Banking, SMS OTP dikirim oleh sistem Cipatujah Mobile Banking ke nomor handphone Nasabah saat Nasabah melalukan Aktivasi Cipatujah Mobile Banking.

  8. User-ID adalah identitas pengguna Cipatujah Mobile Banking yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna Cipatujah Mobile Banking yang sah), yang dibuat sendiri oleh nasabah saat registrasi Cipatujah Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi Cipatujah Mobile Banking.

  9. Password adalah kode akses/login aplikasi Cipatujah Mobile Banking yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna Cipatujah Mobile yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi Cipatujah Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi Cipatujah Mobile Banking.

  10. PIN (Personal Identification Number) adalah kata sandi untuk otorisasi transaksi finansial yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna Cipatujah Mobile Banking), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi aplikasi Cipatujah Mobile dan dapat dirubah sewaktu-waktu oleh Nasabah.

  11. Transaksi Finansial adalah jenis transaksi yang mengakibatkan terjadinya mutasi debet atau kredit terhadap rekening Pengguna Cipatujah Mobile Banking.

  12. Transaksi Non Finansial adalah jenis transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial terhadap rekening Pengguna Cipatujah Mobile Banking.

  13. Smartphone adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan pengunaan dan fungsi yang menyerupai komputer.

  14. Registrasi adalah proses pendaftaran User-Id Cipatujah Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Non Finansial.

  15. Aktivasi adalah proses pengaktifan User-Id Cipatujah Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.

  16. Blokir PIN Cipatujah Mobile Banking adalah proses penonaktifan PIN Cipatujah Mobile Banking secara manual melalui customer service yang sifatnya sementara atas permintaan Nasabah Pengguna.

  17. Blokir Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking adalah proses penonaktifan Password Cipatujah Mobile Banking secara manual melalui customer service yang sifatnya sementara atas permintaan Nasabah Pengguna.

  18. Buka blokir PIN Cipatujah Mobile Banking adalah proses pengaktifan kembali PIN Cipatujah Mobile Banking secara manual yang terblokir atas permintaan Nasabah Pengguna melalui customer service.

  19. Buka blokir password Cipatujah Mobile Banking adalah proses pengaktifan kembali password Cipatujah Mobile Banking secara manual yang terblokir atas permintaan Nasabah Pengguna melalui customer service.

  20. Ubah nomor Handphone adalah proses update nomor handphone Nasabah Pengguna Cipatujah Mobile Banking atas permintaan nasabah melalui customer service.

  21. Unregister layanan Cipatujah Mobile Banking adalah penghentian akses layanan Cipatujah Mobile Nasabah Pengguna yang sifatnya permanen.

  22. Media Resmi Bank adalah sarana penyampaian informasi dari Bank kepada Nasabah diantaranya website/SMS/Surat/publikasi resmi di media massa.

  23. Cipatujah Call Center adalah petugas-petugas penerima komplain yang disampaikan Nasabah Pengguna.

  24. Sevice Level Aggrement Penyelesaian Komplain selanjutnya disebut SLA Penyelesaian Komplain adalah acuan dasar penyelesaian komplain dalam dunia perbankan yang telah ditentukan pihak regulator (dhi. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan).

II. Layanan Cipatujah Mobile

  1. Setiap Nasabah yang memiliki rekening Tabungan di Bank berhak untuk memperoleh dan menggunakan layanan Cipatujah Mobile Banking.

  2. Untuk dapat menggunakan fasilitas Cipatujah Mobile Banking, calon pengguna harus memenuhi persyaratan layanan Cipatujah Mobile Banking yang berlaku, melakukan Registrasi dan melakukan Aktivasi fasilitas tersebut

  3. Untuk dapat menggunakan Cipatujah Mobile Banking, Nasabah harus mengunduh dan melakukan instalasi aplikasi Cipatujah Mobile di Google Play Store serta memiliki username dan password Cipatujah Mobile yang dikirimkan melalui SMS oleh Bank pada saat Nasabah melakukan registrasi dan aktivasi di Customer Service (CS)

  4. Nasabah Pengguna wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor handphone yang aktif

  5. Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor handphone aktif Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

III. Syarat layanan Cipatujah Mobile

  1. Nasabah Bank yang memiliki rekening Tabungan Perorangan

  2. Memiliki nomor handphone dan alamat email pribadi yang masih aktif digunakan Nasabah.

  3. Berusia minimal 17 tahun.

  4. Mengisi Formulir Registrasi dan Aktivasi Cipatujah Mobile Banking dengan datang langsung ke kantor tempat pembukaan rekening tabungan.

  5. Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna Cipatujah Mobile Banking.

IV. Registrasi layanan Cipatujah Mobile

  1. Registrasi Cipatujah Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan layanan Cipatujah Mobile Banking. Adapun dokumen asli yang wajib dibawa oleh Nasabah yaitu:  
    a. Identitas diri (KTP). 
    b.Bukti kepemilikan rekening (buku tabungan).

  2. Registrasi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang tempat pembukaan rekening tabungan Tamades Plus.

  3. Nasabah wajib mendaftarkan nomor handphone pribadi miliknya dan dilarang untuk mendaftarkan nomor handphone milik orang lain dengan alasan apapun.

  4. Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi, seperti mendaftarkan nomor handphone yang bukan milik pribadinya ataupun membuat PIN yang mudah ditebak, akan menjadi tanggung jawab Nasabah

V. Aktivasi layanan Cipatujah Mobile

  1. Aktivasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Cipatujah Mobile Banking yang ter-install pada smartphone Nasabah, untuk itu Nasabah wajib meng-install terlebih dahulu aplikasi Cipatujah Mobile Banking pada smartphone.

  2. Nasabah Pengguna wajib menggunakan aplikasi resmi Cipatujah Mobile Banking yang disediakan oleh Bank pada Playstore.

  3. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan aplikasi Cipatujah Mobile Banking yang tidak berasal dari Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

  4. Aktivasi Cipatujah Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh dilakukan oleh orang lain) dengan menggunakan smartphone pribadi milik Nasabah.

  5. Nasabah hanya dapat mengaktifkan 1 (satu) aplikasi Cipatujah Mobile Banking pada 1 (satu) smartphone.


VI. Pengaman transaksi

  1. Kerahasiaan dan penggunaan User-Id, PIN dan Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna dan hanya boleh diketahui dan digunakan oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan.

  2. Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan User-Id, PIN dan Password Transaksi miliknya agar tidak diketahui dan tidak digunakan oleh orang lain, diantaranya dengan cara :
    a.     Tidak memberitahukannya kepada siapapun termasuk kepada petugas Bank.
    b.    Tidak mencatat atau menyimpannya secara tertulis pada kertas atau media penyimpanan lainnya yang memungkinkan diketahui orang lain.
    c.     Berhati-hati dalam menggunakannya agar tidak terlihat orang lain.
    d.     Mengganti PIN atau Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking secara berkala.
    e.    Tidak menggunakan PIN dan Password Transaksi yang mudah ditebak (contoh : tanggal lahir)
    f.    Hendaknya PIN dan Password Transaksi tidak disamakan/diatur berbeda dari PIN atau Password e-channel lainnya.

  3. Nasabah Pengguna diberikan kebebasan untuk membuat PIN dan Password Transaksi-nya sendiri dan dapat mengubah/mengganti-nya setiap saat.

  4. Apabila handphone yang digunakan untuk bertransaksi Cipatujah Mobile Banking hilang/dicuri/berganti kepemilikan maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank melalui Call Center untuk dilakukan mekanisme pemblokiran agar aplikasi cipatujah banking tersebut tidak dapat digunakan.

  5. Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User-Id atau PIN atau Password Transaksi miliknya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dan perubahan terhadap PIN atau Password Transaksi miliknya.

  6. Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terhadap PIN atau Password Transaksi miliknya maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui Call Center di nomor 082119845288 untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan kepada petugas agar dapat melakukan penggantian PIN atau Password Transaksi miliknya.

  7. Sebelum diterimanya permintaan transaksi dari Nasabah Pengguna, maka segala perintah, transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User-Id, PIN dan/atau Password Transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna.

  8. Penggunaan User-Id, PIN dan/atau Password Transaksi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, oleh karena itu Nasabah Pengguna memberikan pernyataan bahwa penggunaan User-Id, PIN dan/atau Password Transaksi dalam setiap perintah pada transaksi Cipatujah Mobile Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksinya.

  9. Penyalahgunaan User-Id, PIN dan/atau Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking berserta akibatnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

  10. Nasabah wajib menjaga smartphone miliknya dari aplikasi berbahaya (virus, malware, trojan, dan lain-lain), baik sebelum maupun setelah instalasi aplikasi Cipatujah Mobile Banking.

  11. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas aplikasi berbahaya yang terdapat pada smartphone milik Nasabah Pengguna, merupakan menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

VII. Penggunaan Cipatujah Mobile

  1. Cipatujah Mobile Banking hanya boleh digunakan oleh Nasabah Pengguna yang sah, yaitu Nasabah yang terdaftar pada sistem database Cipatujah Mobile Banking sesuai dengan User-id dan nomor handphone yang didaftarkannya.

  2. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan Cipatujah Mobile Banking oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.

  3. Nasabah Pengguna dapat memanfaatkan Cipatujah Mobile Banking untuk Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang telah ditentukan oleh Bank.

  4. Nasabah Pengguna wajib mengisi secara lengkap dan benar serta memastikan ketepatan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk Transaksi Finansial yang akan dilakukan.

  5. Bank tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan data yang diisi oleh Nasabah Pengguna, baik saat registrasi maupun saat melakukan Transaksi Finansial.

  6. Nasabah Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi.

  7. Apabila telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda persetujuan pelaksanaan Transaksi Finansial maka Nasabah Pengguna wajib memasukkan PIN Transaksi pada kolom yang telah disediakan.

  8. Segala Transaksi Finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh Nasabah Pengguna (berupa pemberian PIN Transaksi yang benar) tidak dapat dibatalkan.

  9. Setiap perintah yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan perintah yang dimaksud.

  10. Bank menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah yang sah berdasarkan penggunaan User-Id dan Password serta PIN Transaksi (untuk Transaksi Finansial) maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User-Id, Password dan PIN Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat Nasabah Pengguna

  11. Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila :
    a.Saldo rekening Nasabah Pengguna di Bank tidak cukup.

    b.Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan.

  12. Sebagai bukti bahwa Transaksi Finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti Transaksi Finansial dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank.

  13. Nasabah Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
    a. Dengan dilaksanakannya Transaksi Finansial melalui Cipatujah Mobile Banking, maka semua perintah dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.

    b. Bukti atas perintah dari Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya. 

  14. Nasabah Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan Transaksi Finansial yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui Cipatujah Mobile Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas penggunaan fasilitas Cipatujah Mobile Banking

VIII. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan

  1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas Cipatujah Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi Call Center atau datang ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan). Khusus pengaduan yang disampaikan melalui Call Center, hanya perlu mempersiapkan dokumen identitas diri untuk keperluan verifikasi.

  2. Dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang dilaporkan, Bank akan melakukan investigasi internal dan eksternal (bila diperlukan) dalam jangka waktu sesuai dengan SLA Penyelesaian Komplain yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. SLA Penyelesaian Komplain dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat dilihat pada lampiran Syarat dan Ketentuan ini.

IX. Ketentuan pengajuan komplain

      Nasabah dapat mengajukan komplain atas transaksi yang dilakukannya selama berada dalam batas waktu pengajuan komplain yang ditetapkan Bank sebagai berikut :

  1. Transfer Dana
    a.    Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima Call Center/Petugas Cabang) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalendar sejak tanggal transaksi.
    b.    Pengembalian dana transfer (apabila perlu) hanya dapat dilakukan apabila :
        i.    Penerima transfer bersedia untuk mengembalikan dana transfer yang sudah diterima
        ii.    Rekening penerima transfer masih aktif dan saldonya mencukupi untuk pengembalian dana yang diminta.

  2. Pembayaran Tagihan, Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima Call Center/Petugas Cabang) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalendar sejak tanggal transaksi

  3. Pembelian Pulsa Isi Ulang, Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima Call Center/Petugas Cabang) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalendar sejak tanggal transaksi.

X. Biaya penggunaan layanan Cipatujah Mobile

Komponen biaya pada Cipatujah Mobile Banking terdiri dari :

  1. Biaya Komunikasi Biaya Komunikasi akan dibebankan oleh provider telepon atau penyedia komunikasi lainnya yang terlibat (Internet Service Provider/ISP) kepada Nasabah Pengguna atas setiap penggunaan jaringan komunikasi yang digunakan untuk mengakses fasilitas Cipatujah Mobile Banking. Besarnya Biaya Komunikasi ditetapkan oleh masing-masing provider telepon atau ISP yang digunakan Nasabah Pengguna dan sepenuhnya menjadi pendapatan bagi provider telepon atau ISP yang bersangkutan.

  2. Biaya Transaksi Biaya Transaksi dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas setiap Transaksi Finansial yang dilakukannya. Besarnya Biaya Transaksi ditetapkan oleh Bank untuk jenis Transaksi Finansial tertentu dan langsung mendebet rekening Nasabah Pengguna setelah proses transaksi berhasil dilakukan.

XI. Potensi risiko

Potensi Risiko yang mungkin dihadapi Nasabah Pengguna :

  1. Lupa User-Id/Password/PIN Transaksi dapat menyebabkan terblokirnya fasilitas Cipatujah Mobile Banking (umumnya karena Nasabah salah input sebanyak 3x secara berturut-turut).

  2. Diketahuinya User-Id, Password dan/atau PIN Transaksi oleh pihak lain, dapat berakibat terjadinya tindak kejahatan finansial oleh pihak lain.

  3. Diketahuinya informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privacy Nasabah dan tidak menutup kemungkinan dapat disalah gunakan oleh pihak lain.

  4. Salah input data-data yang diperlukan saat bertransaksi finansial dapat berakibat terjadinya salah pengkreditan atau salah pembayaran, dan untuk proses pengembalian dananya melalui proses yang tidak sebentar karena harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak

  5. Kehilangan handphone yang telah diaktifkan aplikasi Cipatujah Mobile Banking-nya dapat disalah gunakan untuk Transaksi Non Finansial dan tidak menutup kemungkinan dapat disalah gunakan pula untuk Transaksi Finansial.

XII. Pemblokiran (penghentian sementara) akses Cipatujah Mobile banking

  1. Pemblokiran akses ke fasilitas Cipatujah Mobile Banking dapat dilakukan/terjadi apabila:
    a.    Adanya permintaan dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk menghentikan akses kefasilitas Cipatujah Mobile Banking, yang antara lain dapat disebabkan oleh :
        i.    Nasabah lupa User-Id/Password Cipatujah Mobile Banking,
        ii.    Telah terjadinya kehilangan/kecurian/bergantinya kepemilikan handphone yang digunakan Nasabah untuk bertransaksi melalui Cipatujah Mobile Banking.

    b.    Nasabah Pengguna salah memasukkan User-ID dan/atau Password Cipatujah Mobile Banking sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut.

    c.    Diterimanya laporan dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-Id/Password oleh pihak lain yang tidak berwenang.

    d.    Bank menenggarai adanya penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.

    e.    Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    f.    Bank mengalami gangguan atau menghentikan pemberian jasa layanan Cipatujah Mobile Banking, terhadap hal tersebut Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

  2. Pemblokiran akses ke fasilitas Cipatujah Mobile Banking dapat dilakukan dengan cara menghubungi Call Center atau Kantor Cabang terdekat.

  3. Untuk melakukan Aktivasi kembali karena pemblokiran akses fasilitas Cipatujah Mobile Banking sebagaimana dimaksud dalam butir 1.a, 1.b, 1.c, dan 1.d nasabah pengguna harus melakukan aktivasi ulang melalui Kantor Cabang terdekat dengan membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan).

  4. Permintaan pemblokiran akses ke fasilitas Cipatujah Mobile Banking karena keinginan Nasabah Pengguna, harus disampaikan sendiri oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan).

XIII. Pengakhiran layanan Cipatujah Mobile

  1. Pengakhiran layanan Cipatujah Mobile Banking harus disampaikan secara tertulis melalui Kantor Cabang  terdekat.
  2. Penyampaian surat pengakhiran layanan Cipatujah Mobile Banking dapat diwakilkan oleh pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan surat pemberian kuasa bermeterai yang cukup.

  3. Pengakhiran layanan Cipatujah Mobile Banking dapat disebabkan oleh :
    a.    Nasabah Pengguna mengajukan Surat Permohonan Pengakhiran layanan Cipatujah Mobile Banking kepada Bank.

    b.    Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui fasilitas Cipatujah Mobile Banking.

    c.    Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku

    d.    Bank menghentikan pemberian fasilitas Cipatujah Mobile Banking. Terhadap hal tersebut, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank.

XIV. Force majeure

  1. Nasabah Pengguna akan membebaskan Bank dari tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank.

  2. Dalam hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank

XV. Pemberitahuan

  1. Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas Cipatujah Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi Call Center dan/atau Kantor Cabang terdekat.

  2. Setiap pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses fasilitas Cipatujah Mobile Banking akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank

XVI. Lain - lain

  1. Bank dapat menghentikan fasilitas Cipatujah Mobile Banking untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank.

  2. Ketentuan ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Bank dan Nasabah Pengguna serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Formulir Registrasi dan Aktivasi Cipatujah mobile.

  3. Dalam hal salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain dalam Perjanjian ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam Perjanjian ini tetap sah dan mengikat

  4. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan otoritas jasa keuangan.

PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN

Dengan menandatangani aplikasi ini, Saya menyatakan bahwa :