Syarat dan Ketentuan
I. Definisi
-
Bank adalah PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar Perseroda.
-
Rekening adalah Rekening adalah simpanan baik tabungan maupun deposito dari PT. Bank Perkreditan Rakyat Cipatujah Jabar Perseroda
-
Cipatujah Mobile Banking (CiJMobile) adalah Aplikasi yang dapat diunduh dari situs resmi Bank maupun media distribusi aplikasi resmi yang ditunjuk Bank yang dimiliki oleh mobile operating system yang terdapat di telepon seluler Nasabah untuk mengakses layanan produk perbankan Bank secara langsung melalui telepon seluler dengan menggunakan media jaringan internet dan dikombinasikan dengan media SMS sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
-
Informasi adalah Layanan informasi mengenai produk dan layanan Bank berikut program promosinya, lokasi kantor operasional Bank, serta informasi lainnya terkait dengan Bank.
-
Nasabah adalah pemilik rekening perorangan dalam bentuk tabungan di Bank.
-
Operator Seluler: Perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon seluler.
-
SMS OTP adalah sms yang berisi PIN sekali pakai untuk validasi proses Aktivasi Cipatujah Mobile Banking, SMS OTP dikirim oleh sistem Cipatujah Mobile Banking ke nomor handphone Nasabah saat Nasabah melalukan Aktivasi Cipatujah Mobile Banking.
-
User-ID adalah identitas pengguna Cipatujah Mobile Banking yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna Cipatujah Mobile Banking yang sah), yang dibuat sendiri oleh nasabah saat registrasi Cipatujah Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi Cipatujah Mobile Banking.
-
Password adalah kode akses/login aplikasi Cipatujah Mobile Banking yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna Cipatujah Mobile yang sah), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi Cipatujah Mobile Banking dan harus dicantumkan/di-input setiap kali mengakses aplikasi Cipatujah Mobile Banking.
-
PIN (Personal Identification Number) adalah kata sandi untuk otorisasi transaksi finansial yang bersifat rahasia (hanya boleh diketahui oleh Pengguna Cipatujah Mobile Banking), yang dibuat sendiri oleh Nasabah saat melakukan Aktivasi aplikasi Cipatujah Mobile dan dapat dirubah sewaktu-waktu oleh Nasabah.
-
Transaksi Finansial adalah jenis transaksi yang mengakibatkan terjadinya mutasi debet atau kredit terhadap rekening Pengguna Cipatujah Mobile Banking.
- Transaksi Non Finansial adalah jenis transaksi yang tidak mengakibatkan terjadinya mutasi secara finansial terhadap rekening Pengguna Cipatujah Mobile Banking.
-
Smartphone adalah telepon genggam yang mempunyai kemampuan dengan pengunaan dan fungsi yang menyerupai komputer.
-
Registrasi adalah proses pendaftaran User-Id Cipatujah Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Non Finansial.
-
Aktivasi adalah proses pengaktifan User-Id Cipatujah Mobile Banking agar dapat digunakan untuk melakukan Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
-
Blokir PIN Cipatujah Mobile Banking adalah proses penonaktifan PIN Cipatujah Mobile Banking secara manual melalui customer service yang sifatnya sementara atas permintaan Nasabah Pengguna.
-
Blokir Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking adalah proses penonaktifan Password Cipatujah Mobile Banking secara manual melalui customer service yang sifatnya sementara atas permintaan Nasabah Pengguna.
-
Buka blokir PIN Cipatujah Mobile Banking adalah proses pengaktifan kembali PIN Cipatujah Mobile Banking secara manual yang terblokir atas permintaan Nasabah Pengguna melalui customer service.
-
Buka blokir password Cipatujah Mobile Banking adalah proses pengaktifan kembali password Cipatujah Mobile Banking secara manual yang terblokir atas permintaan Nasabah Pengguna melalui customer service.
-
Ubah nomor Handphone adalah proses update nomor handphone Nasabah Pengguna Cipatujah Mobile Banking atas permintaan nasabah melalui customer service.
-
Unregister layanan Cipatujah Mobile Banking adalah penghentian akses layanan Cipatujah Mobile Nasabah Pengguna yang sifatnya permanen.
-
Media Resmi Bank adalah sarana penyampaian informasi dari Bank kepada Nasabah diantaranya website/SMS/Surat/publikasi resmi di media massa.
-
Cipatujah Call Center adalah petugas-petugas penerima komplain yang disampaikan Nasabah Pengguna.
-
Sevice Level Aggrement Penyelesaian Komplain selanjutnya disebut SLA Penyelesaian Komplain adalah acuan dasar penyelesaian komplain dalam dunia perbankan yang telah ditentukan pihak regulator (dhi. Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan).
II. Layanan Cipatujah Mobile
Setiap Nasabah yang memiliki rekening Tabungan di Bank berhak untuk memperoleh dan menggunakan layanan Cipatujah Mobile Banking.
Untuk dapat menggunakan fasilitas Cipatujah Mobile Banking, calon pengguna harus memenuhi persyaratan layanan Cipatujah Mobile Banking yang berlaku, melakukan Registrasi dan melakukan Aktivasi fasilitas tersebut
Untuk dapat menggunakan Cipatujah Mobile Banking, Nasabah harus mengunduh dan melakukan instalasi aplikasi Cipatujah Mobile di Google Play Store serta memiliki username dan password Cipatujah Mobile yang dikirimkan melalui SMS oleh Bank pada saat Nasabah melakukan registrasi dan aktivasi di Customer Service (CS)
Nasabah Pengguna wajib melakukan pengkinian data ke Bank setiap kali ada perubahan data pribadi khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor handphone yang aktif
-
Segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengkinian data oleh Nasabah Pengguna kepada Bank, khususnya perubahan alamat e-mail dan/atau nomor handphone aktif Nasabah, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
III. Syarat layanan Cipatujah Mobile
Nasabah Bank yang memiliki rekening Tabungan Perorangan
Memiliki nomor handphone dan alamat email pribadi yang masih aktif digunakan Nasabah.
Berusia minimal 17 tahun.
Mengisi Formulir Registrasi dan Aktivasi Cipatujah Mobile Banking dengan datang langsung ke kantor tempat pembukaan rekening tabungan.
-
Telah membaca dan memahami syarat menjadi Nasabah Pengguna Cipatujah Mobile Banking.
IV. Registrasi layanan Cipatujah Mobile
Registrasi Cipatujah Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dokumen asli sesuai persyaratan layanan Cipatujah Mobile Banking. Adapun dokumen asli yang wajib dibawa oleh Nasabah yaitu:
a. Identitas diri (KTP).
b.Bukti kepemilikan rekening (buku tabungan).
Registrasi hanya dapat dilakukan melalui Kantor Cabang tempat pembukaan rekening tabungan Tamades Plus.
Nasabah wajib mendaftarkan nomor handphone pribadi miliknya dan dilarang untuk mendaftarkan nomor handphone milik orang lain dengan alasan apapun.
-
Risiko yang timbul akibat kelalaian dan/atau penyalahgunaan data oleh Nasabah dalam pelaksanaan Registrasi, seperti mendaftarkan nomor handphone yang bukan milik pribadinya ataupun membuat PIN yang mudah ditebak, akan menjadi tanggung jawab Nasabah
V. Aktivasi layanan Cipatujah Mobile
Aktivasi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Cipatujah Mobile Banking yang ter-install pada smartphone Nasabah, untuk itu Nasabah wajib meng-install terlebih dahulu aplikasi Cipatujah Mobile Banking pada smartphone.
Nasabah Pengguna wajib menggunakan aplikasi resmi Cipatujah Mobile Banking yang disediakan oleh Bank pada Playstore.
Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan aplikasi Cipatujah Mobile Banking yang tidak berasal dari Bank, menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
Aktivasi Cipatujah Mobile Banking wajib dilakukan sendiri oleh Nasabah yang bersangkutan (tidak boleh dilakukan oleh orang lain) dengan menggunakan smartphone pribadi milik Nasabah.
-
Nasabah hanya dapat mengaktifkan 1 (satu) aplikasi Cipatujah Mobile Banking pada 1 (satu) smartphone.
VI. Pengaman transaksi
Kerahasiaan dan penggunaan User-Id, PIN dan Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna dan hanya boleh diketahui dan digunakan oleh Nasabah Pengguna yang bersangkutan.
Nasabah Pengguna wajib menjaga kerahasiaan User-Id, PIN dan Password Transaksi miliknya agar tidak diketahui dan tidak digunakan oleh orang lain, diantaranya dengan cara :
a.
Tidak memberitahukannya
kepada siapapun termasuk kepada petugas Bank.
b. Tidak mencatat atau
menyimpannya secara tertulis pada kertas atau media penyimpanan lainnya yang
memungkinkan diketahui orang lain.
c. Berhati-hati dalam
menggunakannya agar tidak terlihat orang lain.
d. Mengganti PIN atau
Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking secara berkala.
e. Tidak menggunakan PIN
dan Password Transaksi yang mudah ditebak (contoh : tanggal lahir)
f. Hendaknya PIN dan
Password Transaksi tidak disamakan/diatur berbeda dari PIN atau Password
e-channel lainnya.
Nasabah
Pengguna diberikan kebebasan untuk membuat PIN dan Password Transaksi-nya
sendiri dan dapat mengubah/mengganti-nya setiap saat.
Apabila handphone yang digunakan untuk bertransaksi Cipatujah Mobile Banking hilang/dicuri/berganti kepemilikan maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan hal tersebut kepada Bank melalui Call Center untuk dilakukan mekanisme pemblokiran agar aplikasi cipatujah banking tersebut tidak dapat digunakan.
Dalam hal Nasabah Pengguna mengetahui atau menduga User-Id atau PIN atau Password Transaksi miliknya telah diketahui oleh orang lain yang tidak berwenang, maka Nasabah Pengguna wajib segera melakukan pengamanan dan perubahan terhadap PIN atau Password Transaksi miliknya.
Apabila karena suatu sebab Nasabah Pengguna tidak dapat melakukan perubahan terhadap PIN atau Password Transaksi miliknya maka Nasabah Pengguna wajib memberitahukan Bank melalui Call Center di nomor 082119845288 untuk melaporkan hal tersebut dan meminta bantuan kepada petugas agar dapat melakukan penggantian PIN atau Password Transaksi miliknya.
Sebelum
diterimanya permintaan transaksi dari Nasabah Pengguna, maka segala perintah,
transaksi dan komunikasi berdasarkan penggunaan User-Id, PIN dan/atau Password
Transaksi oleh pihak yang tidak berwenang sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Nasabah Pengguna.
Penggunaan User-Id, PIN dan/atau Password Transaksi mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah Pengguna, oleh karena itu Nasabah Pengguna memberikan pernyataan bahwa penggunaan User-Id, PIN dan/atau Password Transaksi dalam setiap perintah pada transaksi Cipatujah Mobile Banking juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan transaksi termasuk untuk melakukan pendebetan rekening Nasabah Pengguna baik dalam rangka pelaksanaan transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaran biaya transaksinya.
Penyalahgunaan User-Id, PIN dan/atau Password Transaksi Cipatujah Mobile Banking berserta akibatnya merupakan tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
Nasabah wajib menjaga smartphone miliknya dari aplikasi berbahaya (virus, malware, trojan, dan lain-lain), baik sebelum maupun setelah instalasi aplikasi Cipatujah Mobile Banking.
- Segala
kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas aplikasi berbahaya yang terdapat
pada smartphone milik Nasabah Pengguna, merupakan menjadi tanggung jawab
Nasabah Pengguna sepenuhnya.
VII. Penggunaan Cipatujah Mobile
Cipatujah Mobile Banking hanya boleh digunakan oleh Nasabah Pengguna yang sah, yaitu Nasabah yang terdaftar pada sistem database Cipatujah Mobile Banking sesuai dengan User-id dan nomor handphone yang didaftarkannya.
Segala kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan Cipatujah Mobile Banking oleh pihak lain yang tidak berhak merupakan menjadi tanggung jawab Nasabah Pengguna sepenuhnya.
Nasabah Pengguna dapat memanfaatkan Cipatujah Mobile Banking untuk Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial yang telah ditentukan oleh Bank.
Nasabah Pengguna wajib mengisi secara lengkap dan benar serta memastikan ketepatan dan kelengkapan data yang dibutuhkan untuk Transaksi Finansial yang akan dilakukan.
Bank
tidak bertanggung jawab terhadap segala dampak apapun yang mungkin timbul yang
diakibatkan kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan
data yang diisi oleh Nasabah Pengguna, baik saat registrasi maupun saat
melakukan Transaksi Finansial.
Nasabah
Pengguna memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali dan/atau membatalkan data
yang telah diisi pada saat konfirmasi transaksi.
Apabila
telah diyakini kebenaran dan kelengkapan data yang diisi, sebagai tanda
persetujuan pelaksanaan Transaksi Finansial maka Nasabah Pengguna wajib
memasukkan PIN Transaksi pada kolom yang telah disediakan.
Segala
Transaksi Finansial yang telah diperintahkan kepada Bank dan disetujui oleh
Nasabah Pengguna (berupa pemberian PIN Transaksi yang benar) tidak dapat
dibatalkan.
Setiap
perintah yang telah disetujui oleh Nasabah Pengguna yang tersimpan pada pusat
data Bank merupakan data yang benar yang diterima sebagai bukti perintah dari
Nasabah Pengguna kepada Bank untuk melaksanakan perintah yang dimaksud.
Bank
menerima dan menjalankan setiap perintah dari Nasabah Pengguna sebagai perintah
yang sah berdasarkan penggunaan User-Id dan Password serta PIN Transaksi (untuk
Transaksi Finansial) maka Bank tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau
menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna User-Id,
Password dan PIN Transaksi atau menilai maupun membuktikan ketepatan dan
kelengkapan perintah dimaksud, oleh karena itu perintah tersebut sah mengikat
Nasabah Pengguna
Bank
berhak untuk tidak melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna, apabila :
a.Saldo rekening Nasabah
Pengguna di Bank tidak cukup.
b.Bank mengetahui atau
mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau
akan dilakukan.
Sebagai
bukti bahwa Transaksi Finansial yang diperintahkan Nasabah Pengguna telah
berhasil dilakukan oleh Bank, Nasabah Pengguna akan mendapatkan bukti Transaksi
Finansial dan bukti tersebut akan tersimpan di dalam database Bank.
Nasabah
Pengguna menyetujui dan mengakui bahwa :
a. Dengan dilaksanakannya
Transaksi Finansial melalui Cipatujah Mobile Banking, maka semua perintah
dan komunikasi dari Nasabah Pengguna yang diterima Bank akan diperlakukan
sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis dan/atau
dikeluarkan dokumen yang tidak ditandatangani.
b. Bukti atas perintah dari
Nasabah Pengguna kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan
Nasabah Pengguna yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data
Bank dan/atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di
Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out
komputer dan/atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan
dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Nasabah
Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening
Nasabah Pengguna yang terdaftar di Bank untuk melaksanakan Transaksi Finansial
yang diinstruksikan oleh Nasabah Pengguna kepada Bank melalui Cipatujah Mobile
Banking dan untuk pembayaran biaya administrasi serta biaya transaksi atas
penggunaan fasilitas Cipatujah Mobile Banking
VIII. Pelayanan dan penyelesaian pengaduan
Untuk setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas Cipatujah Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank dengan cara menghubungi Call Center atau datang ke Kantor Cabang terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan). Khusus pengaduan yang disampaikan melalui Call Center, hanya perlu mempersiapkan dokumen identitas diri untuk keperluan verifikasi.
- Dalam melakukan penyelesaian permasalahan yang dilaporkan, Bank akan melakukan investigasi internal dan eksternal (bila diperlukan) dalam jangka waktu sesuai dengan SLA Penyelesaian Komplain yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. SLA Penyelesaian Komplain dari Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia dapat dilihat pada lampiran Syarat dan Ketentuan ini.
IX. Ketentuan pengajuan komplain
Nasabah
dapat mengajukan komplain atas transaksi yang dilakukannya selama berada dalam batas
waktu pengajuan komplain yang ditetapkan Bank sebagai berikut :
Transfer
Dana
a. Komplain dapat diajukan
Nasabah (diterima Call Center/Petugas Cabang) selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari kalendar sejak tanggal transaksi.
b. Pengembalian dana
transfer (apabila perlu) hanya dapat dilakukan apabila :
i. Penerima transfer
bersedia untuk mengembalikan dana transfer yang sudah diterima
ii. Rekening penerima
transfer masih aktif dan saldonya mencukupi untuk pengembalian dana yang
diminta.
Pembayaran
Tagihan, Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima Call Center/Petugas Cabang)
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalendar sejak tanggal transaksi
- Pembelian
Pulsa Isi Ulang, Komplain dapat diajukan Nasabah (diterima Call Center/Petugas
Cabang) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalendar sejak tanggal transaksi.
X. Biaya penggunaan layanan Cipatujah Mobile
Komponen biaya pada Cipatujah Mobile Banking terdiri dari :
Biaya Komunikasi Biaya Komunikasi akan dibebankan oleh provider telepon atau penyedia komunikasi lainnya yang terlibat (Internet Service Provider/ISP) kepada Nasabah Pengguna atas setiap penggunaan jaringan komunikasi yang digunakan untuk mengakses fasilitas Cipatujah Mobile Banking. Besarnya Biaya Komunikasi ditetapkan oleh masing-masing provider telepon atau ISP yang digunakan Nasabah Pengguna dan sepenuhnya menjadi pendapatan bagi provider telepon atau ISP yang bersangkutan.
-
Biaya Transaksi Biaya Transaksi dibebankan kepada Nasabah Pengguna atas setiap Transaksi Finansial yang dilakukannya. Besarnya Biaya Transaksi ditetapkan oleh Bank untuk jenis Transaksi Finansial tertentu dan langsung mendebet rekening Nasabah Pengguna setelah proses transaksi berhasil dilakukan.
XI. Potensi risiko
Potensi Risiko yang mungkin
dihadapi Nasabah Pengguna :
Lupa User-Id/Password/PIN Transaksi dapat menyebabkan terblokirnya fasilitas Cipatujah Mobile Banking (umumnya karena Nasabah salah input sebanyak 3x secara berturut-turut).
Diketahuinya
User-Id, Password dan/atau PIN Transaksi oleh pihak lain, dapat berakibat
terjadinya tindak kejahatan finansial oleh pihak lain.
Diketahuinya
informasi rekening pribadi, berakibat pada terganggunya privacy Nasabah dan
tidak menutup kemungkinan dapat disalah gunakan oleh pihak lain.
Salah
input data-data yang diperlukan saat bertransaksi finansial dapat berakibat
terjadinya salah pengkreditan atau salah pembayaran, dan untuk proses
pengembalian dananya melalui proses yang tidak sebentar karena harus ada
persetujuan terlebih dahulu dari pihak-pihak
- Kehilangan
handphone yang telah diaktifkan aplikasi Cipatujah Mobile Banking-nya dapat
disalah gunakan untuk Transaksi Non Finansial dan tidak menutup kemungkinan
dapat disalah gunakan pula untuk Transaksi Finansial.
XII. Pemblokiran (penghentian sementara) akses Cipatujah Mobile
banking
Pemblokiran akses ke fasilitas Cipatujah
Mobile Banking dapat dilakukan/terjadi apabila:
a. Adanya permintaan dari
Nasabah Pengguna kepada Bank untuk menghentikan akses kefasilitas Cipatujah
Mobile Banking, yang antara lain dapat disebabkan oleh :
i. Nasabah lupa
User-Id/Password Cipatujah Mobile Banking,
ii. Telah terjadinya
kehilangan/kecurian/bergantinya kepemilikan handphone yang digunakan Nasabah
untuk bertransaksi melalui Cipatujah Mobile Banking.
b. Nasabah Pengguna salah
memasukkan User-ID dan/atau Password Cipatujah Mobile Banking sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut.
c. Diterimanya laporan dari
Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau diketahuinya User-Id/Password oleh pihak
lain yang tidak berwenang.
d. Bank menenggarai adanya
penyalahgunaan rekening oleh Nasabah Pengguna dalam kaitannya dengan
pelanggaran hukum.
e. Bank melaksanakan suatu
keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
f. Bank mengalami gangguan
atau menghentikan pemberian jasa layanan Cipatujah Mobile Banking, terhadap
hal tersebut Bank akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna
melalui Media Resmi Bank.
Pemblokiran
akses ke fasilitas Cipatujah Mobile Banking dapat dilakukan dengan cara
menghubungi Call Center atau Kantor Cabang terdekat.
Untuk
melakukan Aktivasi kembali karena pemblokiran akses fasilitas Cipatujah
Mobile Banking sebagaimana dimaksud dalam butir 1.a, 1.b, 1.c, dan 1.d nasabah
pengguna harus melakukan aktivasi ulang melalui Kantor Cabang terdekat dengan
membawa bukti identitas diri maupun bukti kepemilikan rekening (buku tabungan).
- Permintaan
pemblokiran akses ke fasilitas Cipatujah Mobile Banking karena keinginan
Nasabah Pengguna, harus disampaikan sendiri oleh Nasabah Pengguna yang
bersangkutan (tidak boleh diwakilkan).
XIII. Pengakhiran layanan Cipatujah Mobile
- Pengakhiran
layanan Cipatujah Mobile Banking harus disampaikan secara tertulis melalui
Kantor Cabang terdekat.
Penyampaian
surat pengakhiran layanan Cipatujah Mobile Banking dapat diwakilkan oleh
pihak lain yang telah diberi kuasa untuk menyampaikannya yang dibuktikan dengan
surat pemberian kuasa bermeterai yang cukup.
Pengakhiran
layanan Cipatujah Mobile Banking dapat disebabkan oleh :
a. Nasabah Pengguna
mengajukan Surat Permohonan Pengakhiran layanan Cipatujah Mobile Banking
kepada Bank.
b. Nasabah Pengguna menutup
semua rekening yang dapat diakses melalui fasilitas Cipatujah Mobile
Banking.
c. Bank melaksanakan suatu
keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
d. Bank menghentikan
pemberian fasilitas Cipatujah Mobile Banking. Terhadap hal tersebut, Bank
akan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi
Bank.
XIV. Force majeure
Nasabah
Pengguna akan membebaskan Bank dari tuntutan, dalam hal Bank tidak dapat
melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian maupun seluruhnya
karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank
termasuk pada bencana alam, perang, huru-hara, keadaan peralatan, sistem atau
transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi,
kebijakan pemerintah, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar
kekuasaan atau kemampuan Bank.
- Dalam
hal Bank tidak dapat melaksanakan perintah dari Nasabah Pengguna baik sebagian
maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab-sebab di atas, Bank akan
menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank
XV. Pemberitahuan
Untuk
setiap permasalahan yang berkaitan dengan transaksi dan/atau akses fasilitas
Cipatujah Mobile Banking, Nasabah Pengguna dapat memberitahukan kepada Bank
dengan cara menghubungi Call Center dan/atau Kantor Cabang terdekat.
- Setiap
pemberitahuan dari Bank terkait perubahan manfaat, biaya, risiko, Syarat dan
Ketentuan ini dan/atau pemblokiran akses fasilitas Cipatujah Mobile Banking
akan diberitahukan kepada Nasabah Pengguna melalui Media Resmi Bank
XVI. Lain - lain
Bank
dapat menghentikan fasilitas Cipatujah Mobile Banking untuk sementara waktu
maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan
pembaharuan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang
dianggap baik oleh Bank.
Ketentuan
ini tunduk pada hukum Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Bank dan
Nasabah Pengguna serta merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
Formulir Registrasi dan Aktivasi Cipatujah mobile.
Dalam
hal salah satu ketentuan dalam Perjanjian ini dinyatakan batal berdasarkan
suatu peraturan perundang-undangan, maka pernyataan batal tersebut tidak
mengurangi keabsahan atau menyebabkan batalnya persyaratan atau ketentuan lain
dalam Perjanjian ini dan oleh karenanya dalam hal demikian ketentuan lain dalam
Perjanjian ini tetap sah dan mengikat
- Perjanjian
ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk
ketentuan peraturan otoritas jasa keuangan.
PERNYATAAN DAN PERSETUJUAN
Dengan menandatangani aplikasi ini, Saya menyatakan bahwa :